Disiniberitakita | Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi. Status P19 ini disebabkan berkas dianggap perlu dilengkapi lagi.
“Betul, kami kembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi lagi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih, Senin (24/6).
Namun, Kejari memberi tenggat waktu bagi penyidik selama tiga hari. Selain melengkapi berkas, juga untuk membawa serta barang bukti dan para tersangka.